KABAR ANYAR
NEGARA KESEJAHTERAAN UNTUK WARGA NEGARA
Salah
satu sektor publik, ialah bidang kesehatan yang menjadi hak warga susah sekali
untuk diakses. Warga miskin yang menderita sakit, apalagi sakit berat, harus
rela untuk tidak bisa menyembuhkannya, lantaran tidak memiliki uang untuk
membiayai penyembuhan. Realitas seperti ini seringkali ditemukan, bahkan sudah
menjadi hal biasa. Bahwa orang miskin yang menderita sakit, akan tambah sakit (hati),
karena tidak mendapatkan pelayanan yang memadai.
Satu diskusi untuk merespon persoalan kesehatan diselenggarakan oleh Center For Social Democtarik Stuides (CSDS) bekerjasama dengan Fisipol Atmajaya, Yogyakarta dengan mengambil tema ‘Problem Kebijakan Kesehatan dan Paham Negara Sejahtera’. Diskusi dilakukan Selasa (20/7) di lantai 3 Perpustakaan Atmajaya, Babarsari, Yogyakarta dengan narasumber Bambang Kusumo Prihandono, MA, dosen jurusan Sosiologi Fisipol Atmajaya dan Imam Yudotomo, direktur CSDS.
Dalam mengawali presentasi, Bambang Kusumo menyebutkan 5 hal yang menjadi tanggung jawab negara kesejahteraan. Kelima hal itu ialah, Ketenaga kerjaan, Pendidikan, Layanan Kesehatan, Jaminan Sosial dan Perumahan.
“Dalam paham negara sejahtera,
kelim
a
hal itu diambil alih oleh negara. Namun, kita tidak menemukan kelima hal itu,
sepenuhnya diambil oleh negara. Karena memang negara kita tidak menganut paham
itu” kata Bambang Kusumo.
Sedang Imam Yudotomo melihat, bahwa gagasan negara kesejahteraan sekarang sudah mulai diterima secara umum, oleh aliran politik apapun. Dan bisa dilaksanakan secara parsial pada bidang-bidang tertentu saja, dan sesuai dengan kemampuan masing-masing negara atau pemerintahan. Bahkan pemerintah lokal pun bisa melaksanakannya.
“Yang penting adalah ada niat politiknya. Artinya, bisa dilakukan tanpa harus melakukan perubahan orientasi politik terlebih dahulu. Di Indonesia hal ini sudah mulai dilakukan dibeberapa kabupaten dan terutama pada bidang pendidikan dan kesehatan” kata Imam Yudotomo.
Seorang peserta diskusi, dokter
Hariadi, yang pernah menjadi anggota DPRD DIY periode 1999-2004 dari fraksi
PDIP,
melihat, bahwa kebijakan kesehatan sudah cukup baik dan anggaran jaminan sosial
yang tersedia tidak dicairkan karena ada kendala aturan hukum, sehingga pelaku
birokrasi takut diperkarakan.
“Anggaran jaminan kesehatan sebesar Rp 5 milyar hanya digunakan Rp 500 juta, karena aturan hukum bisa mengkriminalisasikan birokrasi. Daripada terkena kasus, lebih baik birokrasi tidak menggunakannya’ kata dokter Hariadi
Memang tidak mudah menjalankan fungsi negara kesejahteraan. Diperlukan waktu yang panjang. Indonesia belum memiliki pengalaman menjalankan negara kesejahteraan, tapi gagasan mengenai hal itu, tampaknya sudah mulai mengembang, dan warga mulai menyadari akan hak-haknya sebagai warga. Sebagai perbandingan, Jerman memerlukan waktu 127 tahun untuk bisa menjalankan praktek negara kesejahteraan, Jepang 36 tahun, Korea 26 tahun dan yang paling muda Costa Rica, 20 tahun. Negara kita, yang usia kemerdekaannya 65 tahun, kapan akan melangkah menuju praktek negara kesejahteran sesuai UUD yang telah dimiliki dan diamandemen beberapa kali?
“Yang perlu dipahami juga, bahwa negara kesejahteraan tidak dimaksudkan untuk menjadi malas. Justru sebaliknya, warga negara didorong memiliki etos kerja yang tinggi” kata Imam Yudotomo.
Ons Untoro